Laman

Senin, 30 Maret 2009

SOSIALISASI PP NO. 4 / 2006




PDA Kebumen ( saya yang datang mewakili Ibu Srihadi W, karena beliau masih melaksanakan tugas lain sosialisasi PEMILU ) mengahadiri acara sosialisasi PP No 4 / 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT di gedung F Setda Kebumen. Hadir pula pada acara tersebut Bupati Kebumen Asisten II Ekonomi Pembangunan Bpk Muji Raharjo, SH, Komisi B DPRD Kab. Kebumen ( Ibu Dian ) serta Tim PK2PA, Perwakilan,dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres,RSUD ( Psykholog ), LBH ( Pakhis ), BP4 DEPAG Kab. Kebumen, PKK, GOW, Pondok Pesantren, PPKB, Inforkomtel, Pers, Kantor Dinas Kesehatan, Dharma Wanita dan KPI ( mungkin masih ada lagi tapi itulah yang berhasil saya dapati data para undangannya ).
Undangan menyebutkan acara mulai pukul 08. 00 WIB namun ketika saya datang pukul 08.30 WIB acara belum dimulai bahkan para undangan masih beberapa yang hadir. Tidak disangka acara molor meloncat jauh disebabkan Pembicara dari Kementrian Negara Pemberdayaan Prempuan cq Deputi bidang Perlindungn Perempuan Jakarta kereta yang ditumpanginya mengalami keterlambatan sampai di Kebumen ditambah lagi berdasarkan penjelasan dari Bapak Muji Raharjo yang mewakli Bupati menyampaikan permohona maaf atas keterlambatannya karena harus menghadiri acara di dua tempat sekaligus pada jam yang sama ( Dekopinda & Sosialisasi ini ). Sungguh siksaan pekerjaan menunggu itu.
Selama itu saya mencoba killing time dengan membaca materi yang dibagikan ataupun berbincang bincang dengan undangan lain yang duduk berdekatan, wajah-wajah resah sudah mulai tampak.
Acara baru dimulai pada pukul 10.30 WIB tepat seperti yang saya lihat di jam dinding ruan gedung F tersebut.
Dalam Laporan Ketua Penyelenggara Ibu Ir. Puji Rahayu ( Kepala BPPKB ) menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi in adalah terpahaminya PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT bagi para stakeholder, personil yang tergabung dalam pelayanan terpadu, ORMAS, LSM dan masyarakat luas sehinnga dapat membantu dalam pencegahan dan penghapusan KDRT.
Kedua Narasumber dari Deputi bidang Perlindungn Perempuan RI adalah Ibu Nursiah Laybu ( Nama yang belum akrab ditelinga jadi mohon maaf bila salah tulis ) yang menyampaikan tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT PP No.4 / 2006 dan Ibu Margareta R yang menyampaikan tentang Meningkatkan Jejaring Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.
Definis Kekerasan terhadap Perempuan menurut Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan , pasal 1 adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin pada kesengsaraan atu pederitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan scara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Tidak ada komentar: